Minggu, 03 April 2011

Pemikiran Thomas Aquinas Tentang Masyarakat Feodal


 Lembaga- lembaga feodal itu membentuk latar belakang dan titik tolak bagi orang-orang dari abad ke-13 yang berpikir tentang kehidupan sosialBagi mereka semua tradisi merupakan ukuran utama bagi kebenaran dan kesalahan. Fakta bahwa suatu pola tertentu yang telah dianut dalam jangka lama, atau sejak jaman dahulu kala, lantas mendasari arguman terkuat yang memungkinkan, yang justru memperkuat pola itu sendiri. Berbagai perubahan dihindari atau dipandang dengan curiga. Kendati jangkauan memori yang cenderung pendek, dari budaya yang sebagian besar yang buta huruf itu, sesungguhnya mengandung pemikiran perubahan yang lebih besar daripada dugaan kita dikarenakan penekanan kita atas tradisi. Jika suatu pernah tejadi, maka ia akan mudah menjadi adat-istiadat. Jadi siapun yang pernah berhasil melakukan tindakan tertentu dengan demikian akan mendapatkan sesuatu yang bisa dikatakan sebagai hak untuk mengulangi tindakan itu lagi.
Pemberontakan petani yang berrsifat local pernah terjadi dari waktu ke waktu, namun biasa itu terjadi jika tindakan tertentu seorang lord atau kaki tanganya melanggar adat- istiadat. Pemberontakan terhadap adat atau terhadap perbudakan tidak pernah terjadi. Para lord memiliki kekuatan militer untuk menumpas pemberontakan, namun dalam periode yang panjang mereka tidak perlu menggunakan kekuatan demiakian itu untuk mempertahankan hak istemewanya. Sudah lazim diterima begitu saja bahwa sejumlah berdasarkan keturunannya adalah para bangsa bangsawan sedangkan yang lain hanyalah abdi, seperti halnya pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan di desa-desa dianggap sebagai tatanan alami atas segala sesuatu. Otoritas adat didukung sepenuhnya oleh pandangan dunia gereja.
            Selama berabad-abad , dasar pemikiran social gereja adalah keyakinan bahwa adanya lembaga-lembaga penaklukkan itu merupakan hukuman bagi kejatuhan Adam dan Hawa serta akibat perilaku angkara yang dilakukan semua anak cucu mereka. Atas rahmat tuhan para raja di tempakan diatas orang-orang lain dengan tujuan mengusir angkara. Namun, lambat-laun, konsepsi yang agak berbeda bisa diterima: pandangan bahwa cirri-ciri utama tatanan social feudal adalah akibat dari aturan ilahi dan bukan sekedar hukuman atas ketidak taatan manusia. Dalam pandangan ini, keputusan orang-orang terhadap majikan, lord, dan Raja adalah sesuatu yang alami dan benar, asalkan itu berlangsung dalam batas-batas tertentu. Jika tidak,  maka hal itu menjadi tidak alami dan tidak benar. Pendapat ini mendapatkannya yang paling menyeluruh pada filsafat sosial Thomas Aquinas, yang karya besarrnya, yakni Summa Theologica (1265-73), menjadi ajaran resmi gereja paling akhir abad ke-13.[1]


[1] Fink Hans. Filsafat Sosial/ Dari Feodalisme Hingga Pasar Bebas. Pustaka Pelajar; Yogyakarta, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar